Jl. Jendral Ahmad Yani, Masrum, Pulau Dullah Selatan, Kel. Lodar El, Tual, Kota Tual, Maluku 97612
(0916 ) 2520302

Tugas Pokok dan Fungsi DJBC

Di publish pada 02-12-2025 09:12:39

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan. DJBC berperan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, mempermudah arus logistik, serta mendukung iklim perdagangan dan investasi yang sehat melalui pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai yang modern, efektif, dan berintegritas.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Teknis Kepabeanan
Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang Impor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) serta tarif bea masuk dan bea keluar.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang fasilitas kepabeanan.
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai.
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, harmonisasi dan evaluasi di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas,
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal sesuai peraturan perundang-undangan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang teknologi informasi.
Direktorat Kepatuhan Internal
Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi di bidang penegakan kepatuhan internal.
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana strategis, perancangan, pelaksanaan uj i co ba rancang bangun, serta evaluasi implementasi penerimaan, penagihan, proses bisnis, organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen risiko serta transformasi kelembagaan.
Direktorat Interdiksi Narkotika
Direktorat Interdiksi Narkotika mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dan penanganan pengungkapan Janngan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan komunikasi publik, penyuluhan, layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal yang betada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Kantor Pelayanan Utama
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pelayanan Utama.
KPPBC Tipe Madya
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat yang membidangi teknis kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

#beacukai #beacukaimakinbaik