FAQ Lainnya
Di publish pada 08-12-2025 07:30:58
Apa yang dimaksud dengan Carnet System?
Carnet System merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang cross border tanpa membayar bea masuk dan pajak, dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional.
(Sesuai dengan 228/PMK.04/2014)
Impor Sementara dengan menggunakan Carnet dapat dilakukan untuk barang dengan tujuan penggunaan apa saja?
ATA CARNET digunakan untuk barang impor dengan tujuan:
- untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
- untuk peralatan profesional atau tenaga ahli;
- untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
- untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; atau
- untuk tujuan kemanusiaan.
Sedangkan CPD CARNET digunakan untuk Sarana Pengangkut.
(Sesuai dengan 228/PMK.04/2014)
Barang apa saja yang dapat menggunakan Carnet?
-
Barang Impor Sementara atau barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan carnet memiliki sifat sebagai berikut:
- tidak akan habis dipakai;
- mudah dilakukan identifikasi; dan
- tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
(Sesuai dengan 228/PMK.04/2014)
Apa itu Rush Handling?
Rush handling (RH) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)
Apa saja jenis barang tertentu yang dapat menggunakan rush handling?
- Jenazah dan abu jenazah;
- Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
- Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
- Binatang hidup;
- Tumbuhan hidup;
- Surat kabar dan majalah yang peka waktu;
- Dokumen (surat);
- Uang kertas asing (banknotes);
- Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
- Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
- Ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
- Daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
- Barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)
Apa perbedaan impor menggunakan rush handling dengan impor umum menggunakan PIB?
Untuk mendapat persetujuan pengeluaran barang:
- Dengan impor umum, biasanya importir menyelesaikan kewajiban pabean dengan menyampaikan pemberitahuan pabean (PIB) dan membayar bea masuk dan PDRI.
- Dengan rush handling, importir cukup menyampaikan permohonan RH dilampiri dokumen pelengkap pabean, kemudian menyerahkan jaminan. Namun setelah mendapat persetujuan pengeluaran (SPPB), importir wajib melunasi bea masuk dan PDRI dengan menyampaikan PIB, maksimal 7 hari sejak SPPB.
Jika importasi dengan rush handling dilampirkan SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, apakah tetap perlu menyerahkan jaminan?
Jaminan di rush handling minimal sebesar bea masuk dan PDRI.
Jika ada SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, maka tidak perlu menyerahkan jaminan atas pungutan bea masuk, namun atas PDRI nya tetap diserahkan jaminannya.
Jika atas PDRI nya ada SKEP pembebasan/tidak dipungut, maka terhadap pungutan PDRI juga tidak perlu diserahkan jaminan
Apakah barang yang diimpor menggunaakan rush handling semuanya diperika fisik?
Tidak semua diperiksa fisik. Di dalam PMK 26 Tahun 2024 telah diatur bahwa pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif (ada penjaluran).
Kapan jaminan atas importasi menggunakan rush handling dapat dikembalikan?
Di dalam PMK 26 Tahun 2024 diatur bahwa jaminan dapat dikembalikan apabila importir sudah melunasi bea masuk dengan menyampaikan PIB (Saat PIB sudah mendapat nomor pendaftaran).
Bagaimana jika dalam 7 hari tidak melunasi bea masuk?
- Jaminan akan dicairkan.
- Permohonan RH akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean untuk dilakukan penetapan oleh pejabat Bea Cukai.
- Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.
- Impotir tidak dapat dilayani dengan RH selama 60 hari.
Terkait angka 2, jika hasil penetapan pejabat bea cukai didapati kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
Apa itu KITE Pembebasan?
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor.
(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)
Siapa yang dapat memperoleh KITE Pembebasan?
Perusahaan manufaktur yang melakukan ekspor atas hasil produksinya yang telah mendapat surat keputusan penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan (SKEP Penetapan).
(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)
Barang apa saja yang dapat diimpor dengan mendapat fasilitas KITE Pembebasan?
Bahan baku termasuk bahan penolong dan pengemas sesuai dengan yang telah ditetapkan pada lampiran SKEP Penetapan.
(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)
Bagaimana kalau perusahaan KITE Pembebasan memiliki lebih dari satu lokasi usaha?
Pengajuan permohonan SKEP penetapan ditujukan kepada Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi lokasi dengan volume kegiatan tertinggi. SKEP penetapan berlaku secara nasional sehingga tidak perlu mengajukan SKEP penetapan ke Kantor Wilayah yang lain.
(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)
Apa yang dimaksud dengan kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian (KITE Pengembalian)?
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian (KITE Pengembalian) adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)
Bagaimana caranya agar dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian?
Mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi usaha. Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum beroperasi, permohonan disampaikan melalui INSW. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK 145/PMK.04/2022.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)
Apa saja kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan menjadi Perusahaan KITE Pengembalian?
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan;
- memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan;
- memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;
- memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
- dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera;
- memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengembalian;
- menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan
- memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian adalah sebagai berikut:
- memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan
- merupakan pengusaha kena pajak.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)
Berapa lama jangka waktu realisasi ekspor untuk barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE Pengembalian?
Perusahaan KITE Pengembalian diberikan jangka waktu:
- paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
- lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.
Jangka waktu realisasi ekspor tersebut dapat diberikan perpanjangan lebih dari 1 (satu) kali oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu realisasi ekspor.
Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dapat diberikan dalam hal terdapat:
- penundaan ekspor dari pembeli;
- pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
- sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diprocluksi sampai dengan jangka waktu realisasi ekspor berakhir;
- kondisi kahar (force majeure); dan/atau
- kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian sebelum berakhirnya jangka waktu realisasi ekspor
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)
Apa saja persyaratan untuk mengajukan pengembalian untuk perusahaan yang menerima fasilitas KITE Pengembalian?
Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang Hasil Produksi yang dimintakan pengembalian Bea Masuk yang secara nyata telah diekspor sebelum jangka waktu realisasi ekspor berakhir.
Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk disertai Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022
Berapa dan apa saja FTA yang dimiliki oleh Indonesia?
Per September 2023, Indonesia memiliki 18 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:
- ASEAN Trade in Goods Agreement(ATIGA)
- ASEAN - China FTA(ACFTA)
- ASEAN - Korea FTA(AKFTA)
- ASEAN - India FTA(AIFTA)
- ASEAN - Australia - New Zealand(AANZFTA)
- ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
- ASEAN - Hongkong(AHKFTA)
- Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA)
- Indonesia - Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
- Indonesia - Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement(ICCEPA)
- MoU Indonesia – Palestina
- Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement(IACEPA)
- Indonesia - EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement(IECEPA)
- Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States(D-8 PTA)
- Indonesia - Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
- Regional Comprehensive Economic Partnership(RCEP)
- Indonesia - KoreaComprehensive Economic Partnership(IKCEPA)
- Indonesia-Uni Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership((IUAECEPA)
Apa yang dimaksud dengan Tarif Preferensi?
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Bagaimana cara mengetahui Tarif Preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan (FTA)?
Tarif preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Apa saja bentuk dari Bukti Asal Barang?
Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut.
Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Asal
Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi
- Surat Keterangan Asal Elektronik
SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema FTA yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ATIGA (e-Form D), ACFTA (e-Form E), AKFTA (e-Form AK) dan IJEPA.
- Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin)
Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi, Eksportir Bersertifikat atau eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi DAB adalah ATIGA, IACEPA, IECEPA dan RCEP.
Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda – beda.
Apakah kegiatan transit tetap diperbolehkan jika ingin memanfaatkan tarif preferensi dalam skema FTA?
Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat:
- transit dan/atau transshipment barang semata – mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait syarat pengangkutan.
- barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan
- tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga barang agar dalam kondisi baik.
Apakah konsep/pengertian KEK, serta latar belakang dan tujuan kebijakan KEK?
Sesuai dengan UU Nomor 6/2023 jo UU Nomor 39/2009 dan PP 40/2021,
pengertian KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Konsep KEK:
KEK merupakan fasilitas yang berbasis kawasan (base on area) yang diberikan berbagai fasilitas baik fiskal (misal pembebasan/penangguhan BM, PPN dan PPH) dan non fiskal (kemudahan pemasukan/pengeluaran barang, keimigrasian, pembatasan impor). Pemberian pelayanan bagi para pengusaha di KEK tersentral pada Administrator di masing-masing KEK. Para pengusaha juga dimudahkan dengan Sistem Aplikasi KEK yang menjadi portal untuk melakukan pengurusan perizinan ataupun pengajuan dokumen keluar masuk barang. Satu KEK terdiri dari beberapa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan utama maupun kegiatan suporting di KEK.
Latar belakang pendirian KEK:
Pembentukan KEK dilatar belakangi kesenjangan ekonomi antar wilayah, dimana struktur perekonomian indonesia secara spasial masih didominasi oleh kelompok di provinsi Pulau Jawa, yang bahkan berdasarkan data BPS sampai dengan tahun 2022 masih mencerminkan kontribusi Pulau Jawa terhadap PDB Nasional sebesar 56,47%. Selain itu, pendirian KEK juga merupakan pengembangan kebijakan dari Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan FTZ.
Terdapat beberapa hambatan dan tantangan yang ada dengan model KAPET dan FTZ tersebut. Tantangan pada KAPET untuk pengembangan investasi merupakan inisiasi pemerintah, sehingga terbatas anggaran, komitmen Pemda rendah, lokasi dan sektor tidak tepat dan pengelolaan tidak profesional. Dengan pertimbangan kendala tersebut dibentuklah model KEK yang dapat diinisiasi swasta untuk membangun kawasan.
Dalam rangka peningkatan penanaman modal, menunjang pengembangan ekonomi nasional, pengembangan ekonomi di wilayah tertentu, dan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja maka dibentuklah suatu kawasan yaitu KEK.
Dari aspek kepabeanan dan perpajakan, apa perbedaan KEK dengan Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat?
Perbedaan KEK dengan Kawasan Bebas:
- Secara undang-undang Kawasan Bebas terpisah dari daerah pabean sedangkan KEK bagian dari Daerah Pabean;
- Wilayah Kawasan Bebas dapat bersifat whole island (Batam) atau enclave (Bintan), sedangkan KEK bersifat enclave;
- Fasilitas fiskal di Kawasan Bebas berupa pembebasan bea masuk, pembebasan PPN impor, dan tidak dipungut PPH impor untuk seluruh jenis barang (termasuk barang konsumsi kebutuhan penduduk) sedangkan di KEK pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal pada masa pembangunan, dan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk mesin, bahan baku dan bahan penolong pada masa produksi. Adapun fasilitas barang konsumsi di KEK hanya untuk KEK Pariwisata.
- Fasilitas di KEK lebih ultimate karena mencakup juga fasilitas perpajakan (Tax Holiday/Tax allowance) dan kemudahan perizinan berusaha (Imigrasi, ketenagakerjaan)
Perbedaan KEK dengan Kawasan Berikat:
- Kawasan Berikat base on entitas sedangkan KEK base on area.
- Fasilitas fiskal di Kawasan Berikat berupa penangguhan bea masuk (bahan baku, bahan penolong, mesin dan peralatan) sedangkan di KEK pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal pada masa pembangunan, dan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk mesin, bahan baku dan bahan penolong pada masa produksi.
- Fasilitas di KEK lebih ultimate karena mencakup juga fasilitas perpajakan (Tax Holiday/Tax allowance), kemudahan perizinan berusaha (Imigrasi, ketenagakerjaan) dan dari segi kegiatan usaha cakupannya sangat luas misalnya pendidikan, pariwisata, kesehatan, jasa keuangan, dll.
Apakah terhadap pemberian insentif kepabeanan dan perpajakan di KEK yang dilakukan dievaluasi, dan bagaimana mekanisme evaluasinya?
Berdasarkan PMK 33/2021 jo PMK 237/2020, terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK dapat dilakukan monitoring dan evaluasi, audit kepabeanan, audit perpajakan, dan pemeriksaan sewaktu-waktu. Pelaksanaan monev kepabeanan di KEK dilakukan mulai dari KPPBC Pengawas, Kanwil BC, dan Kantor Pusat. Objek monev dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan dan juga untuk menilai dampak ekonomi pemberian fasilitas kepabeanan. Tools yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan monev antara lain data pemberitahuan pabean, IT Inventory, CCTV, dan data perpajakan.
Bagaimana prosedur pengajuan Kawasan Pabean di KEK?
Bahwa untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Untuk dapat memperoleh penetapan Kawasan Pabean, Badan Usaha perlu menyampaikan permohonan melalui Administrator KEK. Untuk selanjutnya Administrator KEK memberikan usulan dan rekomendasi kepada Kepala Kantor Pengawasan, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri, atau Kepala Bidang, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Kepala Kantor/Kepala Bidang selanjutnya melakukan penelitian meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan lokasi untuk selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara dan kemudian menerbitkan surat penerusan usulan kepada Kepala Kanwil/Kepala KPU BC. Kepala Kanwil/Kepala KPU BC selanjutnya menugaskan pejabat untuk melakukan penelitian pemenuhan syarat administratif dan pemeriksaan lokasi dalam hal diperlukan. Adapun selanjutnya diterbitkan persetujuan atau penolakan (dalam hal syarat belum terpenuhi) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak usulan dari Administrator KEK diterima secara lengkap.
Siapa saja yang dapat mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
Orang perorangan atau badan hukum dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Apa saja yang dapat diajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
Yang dapat diajukan Keberatan adalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Bidang Kepabeanan dan Cukai mengenai:
- tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (antara lain berupa SPTNP, SPPBMCP, atau SPP);
- selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (antara lain berupa SPP atau SPBL);
- pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA);
- pengenaan bea keluar (SPPBK), atau
- surat tagihan di bidang cukai (STCK-1).
Berapa kali keberatan dapat diajukan?
Terhadap 1 (satu) penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat diajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.
Bagaimana cara pengajuan Keberatan, setelah berlakunya PMK 136/PMK.04/2022?
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 136/PMK.04/2022, pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tautan https://portal.beacukai.go.id/portal/login.
Apa saja syarat pengajuan Keberatan?
Surat Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan memenuhi persyaratan formil sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- diajukan oleh Orang yang berhak yaitu:
- orang perseorangan; atau
- oleh badan hukum atau surat pernyataan pendirian/ dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
- dilampiri bukti penerimaan Jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
- dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
Apakah pengajuan Keberatan dapat dilakukan oleh pihak ketiga/kuasa hukum?
Tidak, pengajuan permohonan keberatan secara elektronik harus diajukan oleh Orang yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) PMK Nomor 136/PMK.04/2022.
Apakah dalam mengajukan Keberatan harus disertai dengan Jaminan?
Ya, dalam mengajukan Keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, kecuali apabila:
Jenis jaminan yang dapat digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan.
Ya, dalam mengajukan Keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Adapun bentuk jaminan yang dapat digunakan meliputi:
- Bidang Kepabeanan
- Barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
- Tagihan telah dilunasi; atau
- Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
- Bidang Cukai
- Jaminan tunai;
- Jaminan bank; atau
- Jaminan dari perusahaan asuransi.
Berapa lama masa penjaminan dan masa pengajuan klaim Jaminan atas Jaminan untuk Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
Jaminan untuk Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai harus memiliki masa penjaminan paling singkat selama 60 (enam puluh hari) hari terhitung sejak tanggal berkas pengajuan Keberatan diterima secara lengkap dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.
Apakah pengajuan Keberatan dapat dicabut?
Ya, permohonan keberatan dapat dicabut sepanjang belum diterbitkan keputusan atas keberatan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diajukan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 136/2022;
- ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu:
- orang perseorangan; atau
- orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
- harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Berapa lama Keputusan Keberatan diterbitkan?
Keputusan Keberatan diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan.
Apa itu Banding?
Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Apa itu Pengajuan Banding?
Mengajukan banding di Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Proses ini memberikan kesempatan bagi WP untuk memperoleh putusan dari badan peradilan yang independen mengenai sengketa pajak yang dihadapinya.
Apa yang Menjadi Dasar Hukum Banding?
- Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Siapa Saja Yang Dapat Mengajukan Banding?
Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:
- Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;
- Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit;
- Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Apa Saja Ketentuan Pengajuan Banding?
- Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120;
- Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
- Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
- Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
- Surat Banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman http://etaxcourt.kemenkeu.go.id/ dengan panduan yang dapat diunduh melalui https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/97 atau dikirim melalui POS atau ekspedisi tercatat lainnya
Informasi lainnya dapat mengakses website Sekretariat Pengadilan Pajak melalui setpp.kemenkeu.go.id
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses