Jl. Jendral Ahmad Yani, Masrum, Pulau Dullah Selatan, Kel. Lodar El, Tual, Kota Tual, Maluku 97612
(0916 ) 2520302

FAQ Kepabenanan

Di publish pada 15-12-2025 08:21:10

FAQ Impor

Impor Dipakai

Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.

Apa kewajiban Importir agar barangnya dapat diimpor untuk dipakai?

Agar barang Impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:

  • menyampaikan dokumen pengeluaran (Umumnya PIB, dapat juga berupa dokumen pelengkap pabean apabila Importir menggunakan mekanisme PIB Berkala);
  • membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (Importir berstatus MITA Produsen/AEO dimungkinkan memperoleh fasilitas pembayaran berkala);
  • memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Dalam penyampaian PIB, kapan saya perlu melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, bill of lading, certificate of origin, dan lain-lain?

Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, Importir harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Hijau, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean untuk Jalur Hijau paling lambat disampaian Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya NPD.

Apakah PIB dapat disampaikan sebelum BC 1.1?

PIB dapat disampaikan dan diproses sebelum adanya BC 1.1. Namun demikian PIB tidak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum pengguna jasa menyampaikan BC 1.1 dan seluruh atau sebagian barang telah ditimbun di TPS. Ketentuan Nomor Pendaftaran pada kalimat sebelumnya dikecualikan untuk PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan, PIB berkala, dan PIB Barang Digital. Sementara itu, ketentuan penimbunan barang dikecualikan untuk PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dan PIB atas barang Impor dalam bentuk curah.

Bagaimana pengaturan impor barang digital sesuai PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023?

Importir wajib menyampaikan PIB atas barang digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang barang digital. Pemeriksaan atas PIB tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Audit Kepabeanan.

Apa itu pemeriksaan fisik barang impor?

Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Berapa biaya pemeriksaan fisik barang impor?

Pemeriksaan fisik barang impor tidak dikenakan biaya oleh DJBC. Namun demikian, pengguna jasa harus membayar biaya storagecargo handlinglift on-lift offdemurage, dan biaya-biaya lainnya kepada Pengusaha TPS dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam pasokan logistik.

Berapa banyak barang impor yang diperiksa?

Pemeriksaan Fisik Barang dilaksanakan dengan tingkat pemeriksaan:

  • 10% (sepuluh persen); atau
  • 30% (tiga puluh persen).

Bagaimana proses pemeriksaan fisik barang impor?

Pra Pemeriksaan
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Importir atau PPJK yang menerima SPJM menyiapkan barang dan dokumen, dan menyampaikannya kepada DJBC. Setelah kesiapan barang tersebut disampaikan, SKP akan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP).

Pemeriksaan Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:

  1. mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor;
  2. memeriksa segel Peti Kemas: dalam hal kode segel peti kemas berbeda dengan Pemberitahuan, Pejabat Pemeriksa Fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang;
  3. mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas;
    • Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dapat dikecualikan terhadap:
      1. barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan;
      2. barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (liga) jenis barang;
      3. barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan; dan/atau
      4. barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan lidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang
    • Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dilakukan dengan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong.
  4. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas;
  5. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan: dan
    • Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal:
      1. barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan: tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, dan terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif;
      2. kemasan yang diperiksa: berukuran standar: dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.
    • Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa
  6. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/ atau petunjuk ukuran lainnya.

Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:

  1. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
  2. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan, dan Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa;
  3. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.

Pasca Pemeriksaan
Pejabat Pemeriksa Fisik membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik untuk ditandatangani oleh Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat, Importir atau PPJK, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemeriksaan. Selain itu, Pejabat Pemeriksa Fisik membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang berisi uraian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Apa kewajiban importir dalam pemeriksaan fisik barang impor?

Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dsb.) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
  • Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
  • Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor;
  • Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.

Bagaimana bila importir tidak setuju dengan hasil pemeriksaan fisik barang impor?

Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut.

Apakah yang dimaskud dengan barang pindahan itu?

Barang pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
(Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 dan PMK 28/PMK.04/2008)

Apakah barang pindahan dipungut bea masuk?

Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?

Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Apakah terhadap barang pindahan harus dilakukan pemeriksaan fisik?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)

Barang Kiriman

Mengapa Bea Cukai mengurusi barang kiriman luar negeri?

Barang yang masuk dari luar negeri baik diangkut dengan kargo, dikirim, maupun dibawa penumpang merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang impor (kiriman) tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.

Bagaimana cara identifikasi barang hasil perdagangan dengan non perdagangan?

Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 04/2025 diatur definisi barang kiriman hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Identifikasi barang hasil perdagangan dapat dilakukan dengan melihat bukti-bukti transaksi jual beli misalnya pembelian melalui PPMSE atau terdapat invoice pembelian. Status barang sebagai hasil perdagangan dan non- perdagangan tidak lagi mempengaruhi skema penyelesaian barang kiriman impor, apakah dengan self-assessment (konsekuensi sanksi denda) atau official assessment (tidak ada konsekuensi sanksi denda). Meskipun begitu, DJBC masih perlu membedakan barang hasil perdagangan dan non-perdagangan untuk keperluan statistik dan pengambilan kebijakan kedepan.

Apakah untuk barang selain hasil perdagangan akan ada perbedaan perlakuan pajak?

Baik barang hasil perdagangan maupun non-perdagangan diperlakukan sama, tidak ada perbedaan terkait fiskal yakni pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, kecuali yang secara ketentuan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak.

Kementerian Perdagangan membatasi transaksi melalui PPMSE dengan nilai minimal FOB USD 100 per unit barang. Apabila terdapat barang kiriman PPMSE dengan nilai di bawah USD100, apakah akan tetap dilayani?

Permendag 31/2023 telah mengatur pembatasan transaksi tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi kepada PPMSE jika melanggar ketentuan tersebut. Penegakan kewajiban atas ketentuan tersebut serta pengenaan sanksinya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Dari sisi kepabeanan, DJBC tidak memiliki kewenangan menolak pengajuan penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut. Namun, dalam mendukung kebijakan tersebut, apabila ditemukan barang kiriman hasil perdagangan PPMSE yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, DJBC akan memberikan informasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Apakah pengenaan tarif bea masuk 7.5%, PPN 11% (11/12 x12%), dan pengecualian PPh barang kiriman dengan nilai diatas FOB USD 3 s.d. FOB USD 1.500 berlaku atas semua jenis barang kiriman?

Secara umum, tarif pembebanan atas barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD 1.500 adalah 7.5% dan PPh dikecualikan. Namun demikian, terdapat kelompok komoditas khusus yang dikenakan tarif bea masuk dan PPh berbeda yaitu:

  1. kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
  2. tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
  3. buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04;
  4. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
  5. alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 64;
  6. barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73;
  7. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif / HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
  8. sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan
  9. jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Atas komoditas tersebut, diberlakukan tarif Simplifikasi yaitu :

  1. Tarif BM 0% & PPh Dikecualikan : Buku;
  2. Tarif BM 15% & PPh 5% : Kosmetik, Barang dari Besi atau Baja, dan Jam Tangan;
  3. Tarif BM 25% & PPh 5% : Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki dan Sepeda.

Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, selain dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%, juga mendapatkan pembebasan PPN dan pengecualian PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagaimana ketentuan relaksasi fiskal atas Barang Kiriman Hadiah dari Perlombaan/ Penghargaan Internasional?

Barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh dengan jumlah paling banyak:.

  1. 1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  2. 1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya; untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan.

Relaksasi fiskal tersebut tidak diberikan terhadap hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional yang berupa : kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian/perjudian.

Ketentuan pemberian relaksasi fiskal barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional adalah sebagai berikut:

  • Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
  • Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada poin di atas; dan
  • Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
    • kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
    • penyelenggara perlombaan atau penghargaan;
    • media massa nasional atau internasional.

Dalam hal melebihi batasan jumlah barang yang diberikan relaksasi fiskal, atas kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% (11/12 x 12%).

Apakah Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas SPPBMCP barang kiriman?

Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas barang kiriman berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:

  1. penelitian ulang; dan/atau
  2. audit kepabeanan.

Barang Penumpang

Siapa yang dapat menyampaikan pemberitahuan lisan?

  1. Penumpang di atas 60 tahun;
  2. Penumpang disabilitas;
  3. Penumpang haji reguler;
  4. Penumpang VVIP;
  5. Penumpang dan awak sarana pengangkut tertentu pada tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Apa yang dimaksud dengan pemberitahuan secara lisan dan kapan pemberitahuan lisan tersebut dilakukan penumpang?

Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan tanpa menggunakan dokumen tertulis. Pelaksanaan pemberitahuan secara lisan dilaksanakan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada Petugas Bea dan Cukai yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD (saat ini biasa disebut Petugas RAO).

Bagaimana cara pemberitahuan lisan?

Penumpang menyampaikan kepada petugas penerima CD (Petugas RAO yang melakukan scan barcode e-CD) terkait barang bawaannya, misal:

  • “saya tidak membawa barang yang perlu dilakukan pemeriksaan”; atau
  • “saya membawa minuman mengandung alkohol 1 botol”.

Apakah pemberitahuan lisan dapat diwakilkan?

Pemberitahuan lisan disampaikan oleh penumpang langsung (jika perorangan) atau diwakili oleh keluarga (jika seluruh anggota keluarga merupakan kelompok penumpang yang dapat memberitahukan pemberitahuan lisan).

Siapa saja yang dapat mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?

Orang perorangan atau badan hukum dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kenapa barang haji khusus diberikan pembebasan FOB USD 2,500?

Berdasarkan data yang dihimpun waktu tunggu jemaah haji khusus itu 5-8 tahun, sehingga diasumsikan memiliki nilai yang cukup relevan sebesar FOB USD 2,500 (5x dari penumpang umum).

Apabila penumpang membawa BKC sebanyak 1 liter tetapi nilainya lebih dari USD500, apakah terkena bea masuk?

Sesuai dengan ketentuan pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang diberikan sampai dengan FOB USD 500, sehingga untuk kelebihannya dikenakan BM dan PDRI.

#beacukai #beacukaimakinbaik