Frequently Asked Questions
Di publish pada 02-12-2025 13:02:25
Apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unit di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai melalui pelayanan, pengawasan, dan pengumpulan penerimaan negara.
Apa tugas utama Bea Cukai?
Tugas utama Bea dan Cukai meliputi pelayanan dan pengawasan lalu lintas barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia, pemungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai serta fasilitasi perdagangan untuk mendukung ekonomi nasional.
Apa dasar hukum Bea Cukai?
Kegiatan kepabeanan dan cukai diatur berdasarkan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Apa itu Cukai?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, penggunaannya perlu pembatasan, atau peredarannya memerlukan pengawasan khusus. Contohnya:
- HT (Hasil Tembakau)
- EA (Etil Alkohol)
- MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol)
Bagaimana cara menghubungi Bea Cukai Tual?
Anda dapat menghubungi melalui saluran resmi berikut:
Email : kppbc.tual@kemenkeu.go.id
Telepon : (0916) 2520302 / 0811447767
Website : https://tual.beacukai.go.id
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses