Sering ditanyakan
Di setiap kantor bea dan cukai terdekat ada pelayanan registrasi imei. Cukup dengan menunjukan kelengkapan berupa HP dan informasi penerbangan dan nanti melakukan pembayaran resmi berupa billing atas penetapan harga yang dibuat oleh petugas sesuai dengan HP Anda jika melebihi batas pemberitahuan. Sebelum batas pemberitahuan, tidak dikenakan penetapan apapun. Anda dapat mengajukan ke Kantor Bea Cukai di manapun, tanpa dipungut biaya selain atas penetapan petugas.
Setiap Kantor Bea Cukai memiliki unit Layanan Informasi yang dapat dihubungi secara online pada nomor/email yang disediakan dan secara offline dengan datang langsung ke frontdesk pada Kantor Pelayanan.
Secara resmi sudah ada jalur penyampaian pengaduan di Kementerian Keuangan melalui aplikasi WISE, dan untuk Bea Cukai khususnya ada SIPUMA pada website utama www.beacukai.go.id dan secara spesifik di kantor pelayanan ada unit Kepatuhan Internal,dimana dapat disampaikan secara langsung
Semua layanan di bea cukai tidak dipungut biaya. Adapaun pembayaran seperti bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dan lainnya bukan melekat ke layananya, tetapi ke objek barang yang diajukan layanannya dan sudah diatur besarannya pada masing-masing barang.
Secara resmi Kantor Bea Cukai buka pada jam kerja 07.30 s/d 17.00 setiap zona waktu. Kemudian untuk beberapa kantor sudah melakukan layanan 24 jam yaitu untuk saat ini pada kantor-kantor besar dengan volume kegiatan kepabeanan dan cukai yang tinggi.
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses