Jl. Jendral Ahmad Yani, Masrum, Pulau Dullah Selatan, Kel. Lodar El, Tual, Kota Tual, Maluku 97612
(0916 ) 2520302

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 04-08-2023 00:04:27

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri dari 5 (lima) Tipe sebagai berikut:

  1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean;
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai;
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A;
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan
  5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/ atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

#beacukai #beacukaimakinbaik